INFODEWATANEWS.COM, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan negara dan daerah melalui monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dampak korupsi sangat luas dan dapat menimbulkan permasalahan di seluruh aspek kehidupan. Praktek korupsi selain menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah juga menciptakan kondisi ekonomi berbiaya tinggi yang pada akhirnya membebani masyarakat,” kata Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (12/3).
Dalam kesempatan tersebut Wayan Koster menyampaikan capaian Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan meraih peringkat terbaik dalam Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) KPK tingkat nasional selama 6 (enam) tahun berturut-turut. Area intervensi yang dinilai meliputi: Perencanaan; Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Publik; Pengawasan APIP; Manajemen ASN; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pajak Daerah.
“Jangan sampai capaian kita, peringkat terbaik MCSP 6 kali berturut-turut tapi masih terjadi korupsi di Bali. Saya tegaskan kepada jajaran perangkat daerah harus bekerja dengan fokus, tulus dan lurus,” ungkap Koster.
Ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki cara khusus dalam memantau jajarannya. Hal tersebut menjadi perhatian serius untuk menjaga integritas dan memastikan tata Kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas V.2. Korsup Wilayah V, akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap area intervensi MCSP Pemerintah Provinsi Bali khususnya pada area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lainnya terkait dengan tata kelola sistem pemerintahan daerah.
“MCSP di Bali relatif tinggi, tertinggi di Indonesia. Tapi tetap kita tetap perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya Tindakan korupsi,” kata Kepala Satgas V.2. Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda.
Ia menjelaskan walaupun KPK parameter dan indokator untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui MCSP namun tidak menjamin mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi 100 persen untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Lebih lanjut Al Huda menyampaikan bahwa akan mendalami capaian MCSP di Pemerintah Daerah untuk mendalami kemungkinan terjadinya penyimpangan yang bisa menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. (RLS /IDN).

0Komentar