TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

Bali Susun Ranpergub Disabilitas, Dorong Kebijakan Inklusif dan Responsif Bencana

Redaksi InfoDewataNews |    ðŸ•’ Rabu, Mei 06, 2026
Gambar Utama

Suasana Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah teknis Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Disabilitas Provinsi Bali di Denpasar, Rabu, (6/5/2026), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor guna mendorong kebijakan inklusif dan berkelanjutan.ist/InfoDewataNews 


INFODEWATANEWS.COM, Denpasar  - Pemerintah Provinsi Bali melalui BPBD Provinsi Bali dan Dinas Sosial Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah teknis Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Disabilitas, Rabu (6/5/2026). sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan ini didukung Program SIAP SIAGA (Kemitraan Indonesia–Australia untuk Manajemen Risiko Bencana) sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan turunan yang aplikatif, inklusif, dan berkelanjutan.

FGD ini menjadi langkah strategis pasca-pengesahan Perda, guna memastikan amanat regulasi dapat diimplementasikan secara efektif melalui Peraturan Gubernur. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas (Opdis), Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB), hingga akademisi.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, dr. A. A. Sagung Mas Dwipayani, menegaskan bahwa penyusunan Ranpergub harus mampu mengakomodasi kebutuhan nyata penyandang disabilitas.

“Pergub ini tidak hanya sekadar menghasilkan regulasi, tetapi harus benar-benar mengakomodasi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Diskusi seperti ini perlu terus dilanjutkan,” ujarnya.

Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 yang disahkan pada 24 Februari 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan kerangka hukum daerah untuk menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, partisipasi politik, aksesibilitas, pelayanan publik, hingga perlindungan dalam situasi bencana.

Salah satu poin penting dalam Perda tersebut tertuang dalam Pasal 67, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan penanganan penyandang disabilitas secara inklusif pada tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Dr. I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menyatakan komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Isu kebencanaan menjadi salah satu prioritas dalam Ranpergub ini. Kami di BPBD siap berkontribusi untuk memastikan sistem penanggulangan bencana yang inklusif,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) yang diluncurkan pada Oktober 2025 terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah, dunia usaha—khususnya sektor pariwisata—serta institusi pendidikan.

Berbagai program peningkatan kapasitas, seperti lokakarya etika komunikasi dan bimbingan teknis kebencanaan inklusif, telah dilaksanakan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang ramah disabilitas.

Perwakilan Organisasi Perempuan Penyandang Disabilitas, Ni Ketut Leni Astiti, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kelompok disabilitas.

“Perda ini menjadi kado terbaik bagi kami di awal 2026. Kami dari 10 Opdis telah memperjuangkannya sejak 2023,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya representasi perempuan dalam kebijakan, termasuk dalam pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

“Sebanyak 30 persen anggota KDD harus berasal dari perempuan, karena kami ingin memastikan adanya kesetaraan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut FGD, disepakati pembentukan tim lintas sektor untuk menyusun naskah teknis dan kajian pendukung Ranpergub Disabilitas Provinsi Bali.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sekaligus memastikan implementasi Perda berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

“Pergub ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan di lapangan. Ke depan, sosialisasi Perda dan Pergub ini juga harus dilakukan secara masif kepada masyarakat,” tutup dr. Sagung Mas. (Abr /IDN). 

0Komentar

Copyright © 2025 - INFODEWATANEWS.COM . All Rights Reserved. Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami