INFODEWATANEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan membentuk dan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB), Senin (20/7/2026).
Pembentukan ULD-PB menjadi langkah penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan, akses informasi, layanan kebencanaan, serta kesempatan berpartisipasi secara bermakna dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
Bencana tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga dapat memperbesar kerentanan sosial dan ekonomi, terutama bagi kelompok yang menghadapi keterbatasan akses. Dalam kondisi darurat, penyandang disabilitas dapat menghadapi tantangan lebih besar dalam memperoleh informasi peringatan dini, melakukan evakuasi, maupun mengakses layanan dasar.
Karena itu, penanggulangan bencana yang inklusif diperlukan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Pembentukan ULD-PB Kabupaten Karangasem dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem, ULD-PB Provinsi Bali, organisasi penyandang disabilitas (Opdis), serta Program SIAP SIAGA, sebagai kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia dalam pengelolaan risiko bencana.
ULD-PB Kabupaten Karangasem resmi diluncurkan pada Senin, 20 Juli 2026. Peluncuran tersebut sekaligus menjadi upaya memperluas praktik baik yang sebelumnya telah dikembangkan di tingkat Provinsi Bali ke tingkat kabupaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta mengatakan, kehadiran ULD-PB merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang inklusif dan mampu menjangkau seluruh masyarakat.
“Kehadiran unit ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif, adil, dan berpihak kepada seluruh masyarakat,” ujarnya saat mengukuhkan anggota ULD-PB Kabupaten Karangasem.
Keberadaan ULD-PB Provinsi Bali yang telah terbentuk lebih dahulu pada pertengahan 2025 menjadi salah satu pijakan dalam pengembangan unit di Karangasem. Sejumlah praktik baik telah dilakukan, termasuk keterlibatan dalam penyusunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi pembelajaran untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di tingkat kabupaten.
Hadapi Risiko Multi Bencana
Pembentukan ULD-PB dinilai semakin penting mengingat Karangasem merupakan salah satu wilayah di Bali yang memiliki potensi ancaman multi bencana.
Selain risiko erupsi Gunung Agung, wilayah Karangasem juga menghadapi potensi gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan hingga kebakaran hutan.
Dalam kondisi tersebut, kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, membutuhkan sistem pelayanan yang mampu memberikan akses secara cepat, aman, dan sesuai kebutuhan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem I Made Aditya Sugiharta mengatakan ULD-PB diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif.
“Pembentukan ULD-PB ini sebagai media koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif, dengan menjamin aksesibilitas, keterlibatan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan sistem layanan,” jelasnya.
Melalui ULD-PB, pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, aksesibilitas informasi kebencanaan, ketersediaan fasilitas yang ramah disabilitas, serta peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana.
Penyandang Disabilitas Terlibat Aktif
Sebagai bagian dari implementasi, para pemangku kepentingan yang tergabung dalam ULD-PB Kabupaten Karangasem telah menyusun roadmap yang mencakup penguatan kelembagaan, data dan kapasitas, pengembangan layanan inklusif, penguatan perencanaan dan kolaborasi, hingga evaluasi serta penguatan jejaring.
Penyusunan roadmap tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, khususnya organisasi penyandang disabilitas. Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dilibatkan sebagai bagian dari pengurus dan pengembangan kebijakan ULD-PB.
Pada saat peluncuran, turut dilakukan pengesahan Surat Keputusan (SK) pengurus ULD-PB Kabupaten Karangasem sebagai landasan formal keberlanjutan program.
Ketua PERTUNI Karangasem sekaligus anggota ULD-PB Kabupaten Karangasem I Ketut Parwata menyambut baik pembentukan unit tersebut.
“Besar harapan saya melalui peluncuran ULD-PB ini kita bisa bersama-sama mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif,” katanya.
Keterlibatan langsung organisasi penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam membangun sistem kebencanaan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Penyandang disabilitas ditempatkan sebagai subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan, suara, dan peran dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Bali tahun 2025, terdapat sekitar 2.542 penyandang disabilitas di Kabupaten Karangasem. Angka tersebut menunjukkan pentingnya sistem kebencanaan yang mampu memberikan akses perlindungan secara setara kepada seluruh masyarakat.
Dengan hadirnya ULD-PB, akses terhadap informasi peringatan dini, jalur evakuasi, fasilitas publik, layanan dasar, bantuan darurat, hingga proses pemulihan diharapkan semakin mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.
Head of Sub-National Program SIAP SIAGA Deswanto Marbun berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, BPBD, organisasi penyandang disabilitas, Program SIAP SIAGA, dan berbagai pemangku kepentingan dapat terus diperkuat.
“Karangasem menjadi daerah yang semakin tangguh, inklusif, dan mampu memastikan tidak seorang pun yang tertinggal,” ujarnya.
Pembentukan ULD-PB Kabupaten Karangasem pada akhirnya bukan sekadar membangun sebuah unit layanan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adil dan responsif.
Ketangguhan daerah tidak hanya diukur dari seberapa cepat pemerintah merespons ketika bencana terjadi, tetapi juga dari sejauh mana seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, menyelamatkan diri, memperoleh bantuan, pulih, dan kembali bangkit setelah bencana. (Abr /IDN).

0Komentar