Baru Ditinggal 5 Menit, Ponsel Rp 3 Juta Raib di Kamar Kos! Pelakunya Tak Disangka..
![]() |
Foto pelaku dan barang bukti (ist) |
INFODEWATANEWS.COM, DENPASAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di kawasan seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria asal Lombok dengan inisial LS (30) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh timnya. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (04/07), sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban atas nama Lailur Rahman sedang meninggalkan kamar kosnya sebentar untuk memotong ayam di tempat terpisah, hanya berjarak sekitar lima meter dari kamar. Ketika kembali, korban mendapati ponsel miliknya, sebuah Vivo Y100 warna biru, telah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 Wita di hari yang sama. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa keterangan para saksi, serta mengumpulkan informasi pendukung lainnya. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang mencoba menjual sebuah handphone tanpa kelengkapan dokumen di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel yang hendak dijual tersebut cocok dengan ciri-ciri milik korban, termasuk nomor IMEI yang identik dengan data yang dilaporkan. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku berinisial LS berhasil diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, LS mengakui bahwa dirinya memang mengambil ponsel korban tanpa izin dengan maksud untuk menjualnya demi keuntungan pribadi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo Y100 warna biru, yang merupakan milik sah korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3 juta.
Kompol Tomiyasa menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menangani setiap bentuk tindak pidana secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Denpasar Timur dan sekitarnya untuk tetap berhati-hati, khususnya saat berada di tempat umum atau saat meninggalkan barang berharga. Laporkan segera ke kepolisian apabila terjadi sesuatu yang mencurigakan," tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.(*).
0Komentar