TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

Tertibkan Spanduk Kadaluarsa, Satpol PP Denpasar Jaga Keindahan Wajah Kota

👤 Ngurah Ambara | InfoDewataNews    ðŸ•’ Kamis, Juli 31, 2025
Gambar Utama

 

Petugas Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan spanduk kadaluarsa di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7). Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan wajah kota.
InfoDewataNews/ist. 

INFODEWATANEWS.COM, Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar menyasar wilayah di sepanjang wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7).  Dimana, alat praga promosi berupa spanduk kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum turut ditertibkan. Dalam giat tersebut, sebanyak 10 buah sepanduk turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. 

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya. 

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. 



0Komentar

Copyright© - INFODEWATANEWS.COM . Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami