![]() |
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Jaga Desa antara Bupati/Walikota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali di Denpasar. |
INFODEWATANEWS.COM DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali, yang merupakan program kolaborasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna mendukung pembangunan Bali yang bersih, berkelanjutan dan memastikan Bali tetap ajeg penuh dengan kedamaian.
Program Jaga Desa ini secara resmi diluncurkan pada, Kamis (Wraspati, Umanis Sinta) 11 September 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster yang hadir bersama Wakil Menteri Desa dan PDTT RI, Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,L.L.,M., Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kajati Bali, Ketut Sumedana, Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyaksikan secara langsung Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Jaga Desa tersebut yang disambut apresiasi oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bendesa Adat beserta Perbekel se-Bali.
Mengawali acara peluncuran tersebut, Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, peluncuran program Jaga Desa sangat penting dan strategis, dimana program ini diselenggarakan dengan kolaborasi antara Kejaksaan RI, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan PDTT.
Dalam implementasinya, program Jaga Desa disebutnya memiliki aplikasi untuk mengawasi dana desa, jadi jangan macam – macam menggunakan dana Desa. Untuk itu diharapkan pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejati Bali juga melaporkan bahwa ia menyadari di Bali masih ada banyak konflik adat yang tidak terselesaikan, sehingga ia memastikan harus ada tempat atau pola penyelesaian perkara adat di Desa.
Tempat dan pola itu, ia hadirkan dengan program Bale Kertha Adhyaksa, harapannya supaya setiap masalah yang ada dapat diselesaikan secara efektif, cepat dan tidak dipungut biaya. Bale Kertha Adhyaksa juga akan dipayungi oleh Peraturan Daerah, tujuannya untuk meminimalisir perkara – perkara perdata yang sederhana, agar tidak masuk ke Pengadilan.
Kita berharap, biaya – biaya yang dikeluarkan dalam perkara itu tidak ada biaya, baik biaya dari masyarakat maupun biaya dari negara harus kita meminimalisir.
“Sehingga kehadiran Bale Kertha Adhyaksa akan menciptakan keadilan secara hakiki, karena setiap masalah yang muncul diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tegasnya.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan kami di Provinsi Bali mendapat program yang sangat bagus dari Kejati Bali, yaitu pertama Bale Kertha Adhyaksa, sebagai program yang progresif dan inovatif dalam memecahkan masalah – masalah kehidupan masyarakat yang bersakala Desa/Kelurahan, serta Desa Adat dengan melaksanakan proses hukum ditingkat Desa menggunakan kearifan lokal.
Dampaknya akan membuat Desa semakin harmoni, secara psikologis tidak ada dendam satu sama yang lain, karena setiap masalah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan beban negara dalam pembiayaan penanganan perkara akan berkurang.
Kedua, untuk program Jaga Desa, bahwa kami di Bali memiliki 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1.500 Desa Adat. Kata Gubernur Koster, di Bali sangat membutuhkan program ini, agar kekuatan unteng alam, manusia, dan kebudayaan di Bali dapat dibangun dengan penuh harmoni, serta membangun tata titi kehidupan masyarakat Bali yang semakin baik, guna mewujudkan Bali semakin kondusif, menginggat Bali sebagai daerah pariwisata dunia yang sangat ditentukkan oleh faktor kenyaman, keamanan, dan kondusifitas masyarakat di Bali.
Guna mendukung program Jaga Desa, khususnya di Desa Adat, kami di Bali sudah ada Pecalang yang mendukungnya, karena secara sosiologis, historis, dan cultural Pecalang sudah tumbuh sejak berabad-abad, serta berperan secara kolektif menjaga wilayah Bali. Sehingga dengan adanya Jaga Desa, tatanan di Bali sudah sangat lengkap, baik di Desa Dinas atau di Desa Adat untuk menjaga wilayahnya.
Kami penuh komitmen akan menjalankan Jaga Desa dengan sebaik – baiknya bersama Bupati/Walikota, Perbekel, dan Bendesa Adat se-Bali, tutup Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
PROGRAM JAGA DESA SEBUAH TEROBOSAN PERKUAT TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA SECARA KOLABORASI
Wamendesa RI, Ahmad Riza Patria yang hadir pada acara Peluncuran Program Jaga Desa menjelaskan program Jaga Desa adalah sebuah terobosan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Desa. Dana Desa telah menjadi tulang pungung pembangunan lebih dari 75 ribu Desa, dengan total alokasi sudah mencapai Rp 681 triliun, dana Desa telah membangun jalan, jembatan, irigasi, air bersih, MCK, Posyandu, Poliklinik, prasarana olahraga, sampai membantu mengurangi kemiskinan dan stunting. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tanggungjawabnya, korupsi sekecil apapun akan menciderai amanah rakyat.
Karena itu, kehadiran program Jaga Desa hari ini adalah wujud nyata yang sangat penting, kita ketahui bersama Bapak Presiden RI sangat gencar sekali agar pembangunan di Indonesia segera terwujud, bisa menjadi negara maju, adil dan makmur, serta sejahtera. Tunjukkan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan Pemerintah Desa dalam membangun Desa. Wujudkan pemerintahan yang bersih, kedepan kami harapkan tidak ada satupun perangkat Desa yang menyalahgunakan dana Desa, tegasnya.
Disisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani menegaskan program Jaga Desa sangat sesuai dengan visi misi Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita keenam, yakni membangun Desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Membangun Desa berarti membangun Indonesia. Banyak yang bertanya, mengapa Jaksa dan Intelijen ikut mengurusi permasalahan Desa, katanya karena Kejaksaan merupakan struktur tata negara pada penyelenggaraan tugas eksekutif, yang berperan aktif mendukung pembangunan nasional.
“Karena itu, aplikasi Jaga Desa hadir untuk mendukung pengelolaan keuangan Desa dapat dijaga secara tertib aturan dan tertib sasaran, jelasnya.
Sedangkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menyampaikan selamat sekaligus apresiasi kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Bali yang sudah berkomitmen menjaga Desa. Kalau Desa terjaga, daerah pasti terjaga, Indonesia pasti terjaga.
Jaga kondusifitas daerah, jaga kerukunan sosial masyarakat, aktifkan semua instrumen yang ada, lakukan kerjasama dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta semua perangkat di Pemerintah Desa dan Kelurahan harus berkolaborasi.
0Komentar