![]() |
Pelaku berinisial IS (29) asal Sulawesi Selatan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta bersama barang bukti kartu kredit hasil curian. (Ist) |
INFODEWATANEWS.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dan penganiayaan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia di kawasan Legian, Kuta, Badung. Seorang pria berinisial IS (29) asal Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri kartu kredit korban dan melakukan penganiayaan.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial BTC (57), seorang pensiunan polisi asal Perth – Australia, melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu hotel kawasan Legian.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaku awalnya mencuri kartu kredit milik korban saat korban sedang beristirahat di sebuah hotel lain. Tanpa sepengetahuan korban, kartu tersebut digunakan pelaku untuk melakukan berbagai transaksi.
“Kerugian yang dialami korban akibat penyalahgunaan kartu kredit mencapai sekitar Rp125 juta,” ungkap IPTU Matheus.
Persoalan semakin pelik ketika korban menyadari kartu kreditnya hilang dan menuntut pelaku untuk mengembalikan kartu serta uang yang sudah digunakan. Alih-alih memenuhi permintaan, pelaku justru melakukan penganiayaan dengan cara menggigit lengan kiri korban hingga menimbulkan luka robek.
Merasa dirugikan sekaligus dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di sebuah apartemen di kawasan Kuta Utara.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian kartu kredit tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPTU Matheus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Proses hukum akan kami tegakkan secara tegas. Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat, apalagi jika menyasar wisatawan asing. Hal ini penting demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia,” ujar Kapolsek.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kejahatan terhadap wisatawan bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan turis untuk berkunjung ke Pulau Dewata. Karena itu, Polsek Kuta mengintensifkan patroli dan meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan rawan seperti Legian, Seminyak, dan sekitarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Kuta menegaskan akan terus meningkatkan kinerja pengamanan di kawasan pariwisata. Kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata juga akan diperkuat, mengingat keamanan merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap Bali.
“Kriminalitas harus diberantas sampai tuntas. Kami tidak ingin ada wisatawan yang merasa tidak aman saat berkunjung ke Bali,” tutup Kapolsek Kuta.
0Komentar