INFODEWATANEWS.COM, KARANGASEM — Pembangunan pura atau palinggih di Bali tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap arsitektur tradisional, namun juga memiliki makna filosofis dan spiritual yang mendalam. Salah satu palinggih yang memiliki peran penting dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Bali adalah Penunggun Karang atau Sedahan Karang, yang juga dikenal sebagai Tugu Karang atau Tugu Pengijeng.
Penunggun Karang secara harfiah dimaknai sebagai pelinggih penjaga rumah. Kata tugu atau sanggah berarti tempat suci, pengijeng atau penunggun berarti penjaga, dan karang berarti halaman rumah. Pelinggih ini berfungsi sebagai pelindung niskala dan sekala bagi seluruh penghuni pekarangan.
Menurut Jro Mangku Ketut Sudiara, pemangku asal Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem, keberadaan Penunggun Karang memiliki peran penting sebagai pelindung pekarangan rumah secara sekala dan niskala. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di kediamannya pada Jumat (26/12/2025).
Menurutnya Penunggun Karang dapat di area pekarangan rumah, dengan satu ketentuan utama, yakni berada pada posisi “teben”.
“Penunggun Karang boleh ditempatkan posisinya berada di teben. Hulu pekarangan tetap mengacu pada Sanggah Kemulan sebagai pusat suci keluarga,” jelas Jro Mangku Ketut Sudiara.
Ia menerangkan, Penunggun Karang merupakan stana Dewi Durga dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Durga Manik Maya atau yang lebih dikenal sebagai Sang Hyang Cili Manik Maya, sekaligus sebagai stana Bhatara Kala Raksa. Keduanya dipercaya menguasai dan menjaga kekuatan tak kasat mata di wilayah karang atau pekarangan rumah.
“Beliau berdua bertugas menjaga keseimbangan niskala di rumah, melindungi penghuni dari niat jahat manusia maupun gangguan gaib,” ujarnya.
Dalam kepercayaan masyarakat Bali, seseorang yang menekuni ilmu hitam seperti leak atau desti tidak dapat sembarangan mengirimkan teluh kepada sasaran.
“Sebelum mengirim desti, penekun ilmu hitam harus memohon kepada Hyang Nini Bhairawi di pemuhun setra. Atas perintah beliau, penekun tersebut diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada Penunggun Karang milik target,” jelas Jro Mangku.
Apabila Penunggun Karang tidak memberikan izin, maka segala bentuk teluh dan desti diyakini tidak akan mampu mengenai sasaran.
Selain perlindungan secara niskala, Penunggun Karang juga dipercaya mampu menangkal niat jahat secara sekala, seperti pencurian atau perampokan.
“Kekuatan Penunggun Karang bisa membuat orang berniat jahat menjadi linglung, bingung, bahkan kehilangan arah ketika memasuki pekarangan rumah,” katanya.
Lebih lanjut, Penunggun Karang juga diyakini mampu menciptakan perlindungan melalui ilusi gaib.
“Ada yang melihat rumah seperti lautan luas sehingga ketakutan dan lari. Bahkan ada pula yang berjalan mengitari pekarangan seharian tanpa menemukan jalan pulang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Penunggun Karang juga dipercaya mampu menetralisir atau memunahkan seketika jimat gaib yang dibawa oleh seseorang dengan niat jahat.
Jro Mangku Ketut Sudiara berharap masyarakat memahami fungsi Penunggun Karang secara utuh, tidak hanya dari sisi mistis, tetapi juga sebagai bagian dari tatanan spiritual dan budaya Bali yang sarat makna serta nilai pendidikan tradisi.
Keberadaan Penunggun Karang hingga kini masih diyakini sebagai benteng spiritual rumah tangga Bali, sekaligus pengingat pentingnya menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan kekuatan niskala. (Abr/InfoDewataNews).
Editor : Redaksi InfoDewataNews

0Komentar