INFODEWATANEWS.COM, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses penetapan UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali menyepakati dan merekomendasikan UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00, atau mengalami kenaikan 7,04 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 untuk sektor pariwisata, khususnya pada bidang Penyediaan Akomodasi serta Penyediaan Makan dan Minum dengan turunan hotel bintang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I. Nilai UMSP tersebut ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00, atau naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 kemudian diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja serta keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah bekerja optimal dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir penetapan yang ditentukan pada 24 Desember 2025.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali.
Ke depan, Gubernur Wayan Koster juga mengarahkan agar sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja terus diperkuat. Hal ini dinilai penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan. (Abr /IDN).

0Komentar