![]() |
| Polsek Denpasar Barat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus begal yang sempat viral saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Denpasar, Rabu (28/1/2026). Foto: Ist/InfoDewataNews |
INFODEWATANEWS.COM, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan lima orang pelaku aksi begal yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.29 WITA di Jalan Buana Raya, tepatnya di depan Apotek Nathan, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Korban dalam kejadian ini bernama Muammar (21).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., kepada media pada Rabu (28/1/2026) menjelaskan, saat kejadian korban baru pulang bekerja dari wilayah Kuta sekitar pukul 03.00 WITA dan dibonceng oleh temannya. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
“Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng, sementara pelaku lainnya menarik paksa tas korban. Akibatnya korban terjatuh, sempat dipukul, dan barang-barang miliknya langsung diambil sebelum para pelaku melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian punggung belakang akibat terjatuh dari sepeda motor serta kehilangan tas miliknya.
Lebih lanjut disampaikan, lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAMF (17).
Pelaku VN berperan memukul korban satu kali mengenai bagian belakang kepala serta menarik dan mengambil tas korban. VN juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024. Pelaku JRM berperan menendang korban hingga terjatuh. Sementara DWS memukul korban dan mengambil handphone, KIS sempat hendak memukul korban namun melarikan diri setelah melihat korban terjatuh, sedangkan VAMF berperan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Kami berhasil mengamankan kelima pelaku di wilayah Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara,” ungkapnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi tempat mereka berkumpul.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa tidak terima saat ditatap oleh korban.
Saat dilakukan pencarian barang bukti di seputaran Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan, penendangan, penarikan, serta pengambilan barang milik korban secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka yang merupakan ABH disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Abr /IDN).

0Komentar