TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

Isu 10 Ribu Taksi Listrik di Bali Tidak Benar, Dishub Beri Klarifikasi

Redaksi InfoDewataNews |    ðŸ•’ Selasa, Februari 24, 2026
Gambar Utama

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadek Mudarta, memberikan klarifikasi terkait isu penambahan ribuan taksi listrik di Bali, Senin (23/2). Foto : Ist /InfoDewataNews 


INFODEWATANEWS.COM, Denpasar— Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai penambahan ribuan taksi listrik di wilayah Bali. Informasi yang menyebut adanya tambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik dipastikan tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026, yang merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Langkah ini bertujuan mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali sekaligus mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa strategi percepatan kendaraan listrik di Bali dilakukan melalui elektrifikasi armada taksi yang sudah beroperasi. “Strateginya adalah penggantian armada taksi berbahan bakar minyak menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara bertahap, menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan penambahan jumlah armada baru, melainkan peremajaan armada lama agar beralih ke kendaraan listrik. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan operasional dan keberlanjutan bisnis operator taksi di Bali.

Lebih lanjut, Pemprov Bali merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 1 Januari 2026.

Terkait kuota armada, Kadek Mudarta menegaskan bahwa jumlah taksi di Bali tetap mengacu pada kajian tahun 2015, yaitu sebanyak 3.500 unit. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar angka tersebut.

“Informasi yang menyatakan telah terjadi penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar,” tegas Kadek Mudarta, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Pemprov Bali membuka peluang bagi badan usaha baru yang ingin menjalankan usaha angkutan taksi. Namun, setiap badan usaha diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan taksi yang telah memiliki izin resmi dan tetap mengikuti kuota yang berlaku. Skema ini juga diarahkan untuk memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya agar setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sambil mendukung transisi menuju energi bersih melalui percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dengan langkah ini, Bali menegaskan posisi sebagai provinsi yang proaktif dalam elektrifikasi transportasi, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha transportasi taksi dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (Abr /IDN). 

0Komentar

Copyright © 2025 - INFODEWATANEWS.COM . All Rights Reserved. Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami