TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

Tabanan Jadi Wilayah Paling Rawan Cuaca Ekstrem di Bali, Penyusunan KRB Dipercepat

Redaksi InfoDewataNews |    ðŸ•’ Kamis, April 23, 2026
Gambar Utama

Foto bersama peserta dan narasumber usai kegiatan diskusi terarah dan sosialisasi penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tabanan di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Kamis (23/4/2026). Foto : Ist/InfoDewataNews 


INFODEWATANEWS.COM, Tabanan – Kabupaten Tabanan disebut memiliki potensi bencana cuaca ekstrem paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Bali. Hal ini berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Bali 2022–2026, dengan tingkat kerentanan penduduk mencapai 452.941 jiwa. Temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) yang disusun pada tahun 2021.

Kondisi ini semakin nyata dengan terjadinya bencana pada pertengahan September lalu, saat bibit siklon memicu cuaca ekstrem, banjir, hingga tanah longsor di wilayah Tabanan. Tercatat sebanyak 66 titik terdampak bencana dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Koordinator Analisa dan Prakiraan Stasiun Klimatologi Bali BMKG, I Made Dwi Wiratmaja, S.Si., M.P., menjelaskan bahwa perubahan iklim kini semakin terasa. Ia menyebutkan, data dari beberapa pos pengamatan suhu di Bali menunjukkan tren peningkatan suhu dalam 30 tahun terakhir.

“Perubahan iklim itu sudah begitu terlihat. Beberapa pos pengamatan suhu di Bali sudah memperlihatkan tren peningkatan suhu dari 30 tahun terakhir. Kita juga melihat beberapa kali anomali, saat musim hujan ternyata kering dan saat musim kemarau terjadi hujan ekstrem. Contohnya seperti yang terjadi di bulan September 2025. Kalau dianalogikan, curah hujan satu bulan itu turun dalam satu hari,” jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, BPBD Kabupaten Tabanan bersama BPBD Provinsi Bali dan BNPB, berkolaborasi dengan Program SIAP SIAGA (Kemitraan Australia–Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana) menggelar kelompok diskusi terarah dan sosialisasi penyusunan KRB Kabupaten Tabanan, Kamis (23/4/2026).

Analis Kebencanaan Ahli Pertama BNPB, Atikah Nurina Sari, S.T., mengatakan kegiatan ini penting untuk menyatukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi kesiapan data yang dimiliki.

“Kegiatan ini sangat penting karena dibutuhkan suatu pertemuan untuk menyatukan seluruh OPD, akademisi, dan lainnya untuk mengidentifikasi apakah data-data yang kita miliki sudah mumpuni untuk KRB. Harapannya dokumen yang dihasilkan nanti bisa diacu oleh lintas OPD, terutama di daerah Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana ini melibatkan berbagai OPD di lingkungan Kabupaten Tabanan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya KRB, membentuk tim penyusun dan tim teknis, serta menyepakati linimasa penyusunan dokumen tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penanganan kebencanaan bukan hanya tanggung jawab BPBD, melainkan seluruh perangkat daerah.

“Tanggung jawab penanganan kebencanaan di tingkat daerah tidak hanya di BPBD saja, tetapi semua perangkat daerah. Kita perlu berkolaborasi bersama karena yang kita lindungi adalah masyarakat kita. Melalui kegiatan ini diharapkan muncul masukan tentang kondisi di lapangan, sehingga ada data nyata sebagai bahan perencanaan pengambilan kebijakan,” ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan. Selain itu, Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga mewajibkan pemerintah daerah menyusun Dokumen KRB yang berlaku selama lima tahun dan ditinjau ulang setiap dua tahun atau setelah terjadi bencana besar.

Mengingat dokumen KRB Bali saat ini berlaku untuk periode 2022–2026, tahun ini menjadi momentum penyusunan dokumen baru untuk lima tahun ke depan.

Atikah Nurina Sari, S.T. menambahkan, KRB ini ibarat gudang data yang memuat informasi lengkap terkait potensi bencana di suatu daerah, melalui analisis risiko yang mencakup bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah. Dokumen ini nantinya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan data kejadian bencana di Tabanan dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar disebabkan oleh dampak perubahan iklim. BMKG bahkan memproyeksikan adanya peningkatan suhu udara sekitar 0,5 derajat Celsius pada tahun 2030, yang berpotensi memicu kekeringan ekstrem maupun hujan dengan intensitas tinggi.

Sementara itu, Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB mencatat Bali memiliki riwayat berbagai bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, gempa bumi, letusan gunung api, hingga tsunami. Sepanjang tahun 2025, mayoritas bencana yang terjadi didominasi oleh bencana hidrometeorologi.

I Made Dwi Wiratmaja, S.Si., M.P. menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi. Kegiatan seperti ini juga perlu dilakukan hingga ke level masyarakat. Kita mengajak masyarakat yang mengetahui potensi bahaya di daerahnya, sehingga ketika bahaya itu terjadi, tidak sampai menjadi bencana besar,” tegasnya.

Penyusunan KRB diharapkan mampu mendukung pemerintah dalam menyediakan akses informasi dan pengetahuan terkait bencana, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana di masa mendatang.

Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi Bali, khususnya Kabupaten Tabanan, dalam mewujudkan masyarakat yang tangguh dan resilien terhadap bencana serta dampak perubahan iklim. (Abr /IDN). 

0Komentar

Copyright © 2025 - INFODEWATANEWS.COM . All Rights Reserved. Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami