INFODEWATANEWS.COM, GIANYAR – Jajaran Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah villa di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial RD (23) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah, yakni Gianyar, Badung, dan Denpasar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.10 Wita.
Korban diketahui bernama Dorian Balandras, seorang mahasiswa asal Prancis yang saat itu tengah menginap bersama teman-temannya di villa tersebut. Dalam kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, serta tas ransel berisi perlengkapan pribadi. Selain itu, teman korban juga kehilangan satu unit Playstation 5 dan AirPods.
Akibat aksi pencurian tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp95 juta.
Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Reskrim Polsek Ubud.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Tim opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim kemudian melakukan penelusuran hingga ke wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan aparat setempat dan mengarah ke sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RD. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di villa kawasan Ubud tersebut.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Ubud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, Playstation 5, AirPods, tas ransel, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ubud dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Abr /IDN).

0Komentar