![]() |
| Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026). (Istimewa/IDN) |
INFODEWATANEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi tersebut ditetapkan pada Rabu (12/8/2026) dan ditujukan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, serta integritas aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pencapaian kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sekala-niskala, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam instruksinya, seluruh ASN Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan daerah. Selain itu, aparatur diwajibkan menjaga kualitas dan integritas dengan membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar dan berintegritas.
Pelayanan Publik Harus Ramah dan Profesional
Gubernur Koster juga menekankan agar ASN melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus dan cepat. Prinsip tersebut mencakup peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta pembangunan budaya kerja yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.
ASN juga diarahkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif dan kolaboratif.
Dalam memberikan pelayanan, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara dan bermartabat tanpa diskriminasi. Aparatur juga diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.
Selain itu, setiap pegawai diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan pelayanan publik. Pekerjaan juga harus diselesaikan tepat waktu, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Instruksi Gubernur Bali tersebut juga memuat sejumlah larangan yang harus dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang maupun jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang menjadi tugasnya.
ASN juga dilarang memberikan pelayanan secara diskriminatif, menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan maupun anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Instruksi tersebut turut menegaskan larangan menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Lebih jauh, Gubernur Koster secara tegas memasukkan larangan terhadap sejumlah perilaku yang dinilai dapat merusak integritas aparatur, termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online dan pinjaman online, serta perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atasan Wajib Berikan Sanksi
Untuk memastikan instruksi berjalan, pimpinan atau atasan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh ASN juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila terdapat dugaan atau temuan pelanggaran terhadap instruksi tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.
Penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu upaya memperkuat budaya kerja aparatur Pemprov Bali agar semakin berorientasi pada kinerja, integritas dan kepuasan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Bali diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, bertanggung jawab serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. (Abr /IDN)

0Komentar