INFODEWATANEWS.COM, DENPASAR – Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp24.369.600 kepada seorang mitra pengemudi berinisial ORW yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Denpasar, Bali.
Berdasarkan siaran pers Maxim tertanggal 12 Oktober 2026, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto Tengah saat ORW sedang menjalankan tugasnya sebagai mitra pengemudi.
Dalam keterangan tersebut disebutkan, kendaraan yang dikendarai ORW ditabrak kendaraan lain dari arah berlawanan yang disebut melanggar aturan lalu lintas. Meski telah berupaya menghindari benturan, kecelakaan tidak dapat dihindari hingga ORW terjatuh.
Akibat kejadian itu, ORW mengalami cedera pada kaki kanan serta luka-luka di bagian lutut dan siku. Bantuan biaya pengobatan kemudian disalurkan melalui YPSSI untuk membantu meringankan beban biaya medis selama proses pemulihan.
Head of Subdivision Maxim Denpasar, Juwadi Harjo, menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan yang dialami mitra pengemudi tersebut.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat mendukung proses pemulihan ORW sehingga dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.
Menurut Maxim, santunan kecelakaan melalui YPSSI dapat diberikan kepada mitra pengemudi maupun penumpang selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mitra pengemudi itu sendiri.
Penyaluran santunan ini menjadi bagian dari upaya Maxim dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi para pengemudi transportasi daring.
Sebagai informasi, Maxim telah beroperasi di Indonesia sejak 2018. Layanan transportasi daring tersebut kini tersedia di lebih dari 400 kota di Indonesia. (RLS /IDN).

0Komentar