TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Pungli Sebuah Warung Di Denpasar Dibekuk Polisi

Redaksi InfoDewataNews |    ðŸ•’ Sabtu, Mei 31, 2025
Gambar Utama

Pelaku pungutan liar berinisial KS (29) diamankan petugas Polsek Denpasar Barat usai melakukan aksi pungli di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat (30/5/2025). Foto: Ist / InfoDewataNews



INFODEWATANEWS.COM, Denpasar — Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS (29), asal Desa Mas, Ubud, Gianyar, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta sumbangan mengatasnamakan kegiatan muda-mudi.

Kapolsek Denpasar Barat melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda I Made Wicaksana, S.H., mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan.

“Pelaku meminta uang dengan alasan sumbangan kegiatan muda-mudi dan kembali meminta tambahan dengan dalih iuran penduduk pendatang,” ujar Ipda I Made Wicaksana, Sabtu (31/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi warung korban dan meminta sumbangan.

Korban sempat menunjukkan kartu pecalang sebagai bentuk penolakan. Namun pelaku tetap memaksa hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp80 ribu. Tidak lama berselang, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp180 ribu dengan alasan iuran tahunan bagi penduduk pendatang.

“Total uang yang diterima pelaku dari korban sebesar Rp260 ribu. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelas Ipda Wicaksana.

Merasa menjadi korban pungli, pemilik warung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian serta rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Dari hasil analisa CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengamankannya di wilayah Ubud, Gianyar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa uang hasil pungli tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengungkap secara rinci penggunaan uang hasil pungutan liar tersebut.

“Pelaku mengakui uang hasil pungutan liar tersebut digunakan sebesar Rp10.000 untuk membayar sewa motor, Rp36.000 untuk membeli rokok, Rp71.000 membayar ojek online, Rp40.000 untuk membeli nasi, Rp55.000 membeli kue, dan Rp44.000 untuk membeli jajanan,” ungkap Ipda Wicaksana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan uang kepada pihak yang mengatasnamakan sumbangan sosial, adat, maupun kegiatan kepemudaan tanpa kejelasan.“Jika menemukan indikasi pungutan liar, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera kami tindak,” tegasnya. (Am/IDN)


 

0Komentar

Copyright © 2025 - INFODEWATANEWS.COM . All Rights Reserved. Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami