![]() |
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan spanduk dan banner kadaluarsa Selasa (26/8). penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota. |
INFODEWATANEWS.COM, Denpasar - Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban atribut reklame kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum diseputaran Wilayah Kota Denpasar pada Selasa (26/8).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar A.A.Ngr Gd Yudie Asmara mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada Denpasar.
Dikatakannya, dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan berbagai jenis reklame. Yakni Pamflet sebanyak 36 buah, Banner sebanyak 45 buah, Spanduk sebanyak 37 buah, Baliho sebangak 3 buah dan Papan Nama sebanyak 1 buah.
Yudie Asmara menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.
"Kami terus melakukan penertiban terhadap pemasangan atribut reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota. Harapannya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya penertiban rutin ini, Pemkot Denpasar mengimbau seluruh pihak agar mengajukan izin dan menempatkan media promosi pada lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
0Komentar