![]() |
Sosok Pan Rama yang kerap tampil flamboyan di media sosial kini harus menjalani hukuman penjara usai divonis bersalah dalam kasus judi online. (Foto : @ramaadiwiguna17) |
INFODEWATANEWS.COM, BANGLI – Dunia maya Bali kembali diguncang oleh nama Rama Adiwiguna atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan Pan Rama. Kreator konten asal Kintamani, Kabupaten Bangli ini, dulunya dielu-elukan banyak netizen karena keberaniannya tampil beda, hidup glamor, hingga hobi memamerkan harta. Namun kini, pria yang dulunya kerap muncul dengan gaya flamboyan itu harus menukar kebebasannya dengan jeruji besi.
Pada 25 September 2025, Pengadilan Negeri Bangli resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Pan Rama. Ia dinyatakan terbukti melakukan promosi dan terlibat aktivitas judi online. Vonis tersebut sekaligus menutup perjalanan panjang kontroversinya di media sosial yang sempat membelah opini publik.
Dari Viral karena Gaya Hidup Mewah
Nama Pan Rama mulai mencuat sejak ia aktif membuat konten di Facebook Reels dan TikTok. Dengan cepat, pengikutnya menembus angka ratusan ribu, terutama karena konten-kontennya yang sarat dengan gaya hidup glamor. Dalam berbagai unggahan, ia terlihat memamerkan mobil Toyota Yaris, Agya, hingga Daihatsu Feroza, deretan motor Vespa dan Yamaha XMAX, juga perhiasan emas dengan berat puluhan gram.
Tidak hanya itu, Pan Rama sering memperlihatkan koleksi ayam aduan, pesta kecil bersama teman-temannya, hingga hobi mengikuti tajen (sabung ayam). Baginya, semua itu adalah bagian dari konten hiburan. Namun, bagi sebagian besar netizen, apa yang ia tampilkan kerap dianggap pamer dan memancing kontroversi.
Meski begitu, Pan Rama tetap mendapat tempat di hati para penggemarnya. Ia bahkan dianggap inspiratif oleh sebagian anak muda Kintamani karena berani tampil apa adanya, tanpa tedeng aling-aling.
Konten yang Menjadi Bumerang
Popularitas Pan Rama mulai meredup setelah sebuah video viral di media sosial menampilkan dirinya melakukan doa di depan pelinggih Dewa Ganesha. Namun doa itu bukan untuk memohon keberkahan hidup, melainkan meminta “modal judi tajen”. Video tersebut langsung memicu amarah banyak pihak. Umat Hindu menilai tindakannya melecehkan simbol sakral agama dan menginjak-injak nilai spiritual.
Tidak lama setelah itu, Pan Rama kembali disorot karena keterlibatannya dalam promosi judi online. Ia kerap membuat konten berisi undangan untuk mengikuti judi, bahkan menggelar live draw di akun media sosialnya. Aktivitas tersebut akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum.
Vonis dan Penyitaan Aset
Persidangan yang berlangsung di Bangli mengungkap banyak fakta mencengangkan. Hakim memutuskan seluruh aset mewah Pan Rama disita untuk negara. Barang-barang itu meliputi 6 unit ponsel mewah (termasuk 2 iPhone 15 dan iPhone 11 Pro Max), 2 mobil, 3 sepeda motor, hingga kalung emas seberat 70 gram.
Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dijatuhkan sebagai konsekuensi atas tindak pidana judi online. Bagi sebagian netizen, keputusan tersebut dianggap adil mengingat pengaruh buruk konten yang dibuatnya terhadap generasi muda.
Netizen Terbelah
Kisah jatuhnya Pan Rama menjadi perbincangan hangat. Di satu sisi, banyak yang mencibir dan merasa puas karena seorang “panutan palsu” akhirnya mendapat ganjaran. Di sisi lain, tidak sedikit yang justru menyayangkan, sebab Pan Rama dinilai punya bakat sebagai kreator konten yang sebenarnya bisa diarahkan ke hal-hal positif.
“Sayang sekali, dia sebenarnya punya potensi besar di dunia hiburan digital. Tapi hancur karena judi,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Dari Sorotan ke Peringatan
Kisah Pan Rama kini menjadi pelajaran pahit bagi banyak kreator konten. Popularitas instan memang menggoda, namun jika tidak dibarengi tanggung jawab moral, semua bisa runtuh seketika. Dari sosok flamboyan yang sering memamerkan harta, kini Pan Rama hanya dikenal sebagai tahanan dengan label kontroversial.
Kasus ini juga membuka mata masyarakat bahwa media sosial bukan sekadar panggung hiburan, melainkan ruang publik yang penuh konsekuensi. Apa yang ditampilkan ke publik bisa berbuah pujian, tapi juga bisa berujung jeratan hukum..
0Komentar