Dua tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Beluhu digiring petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Karangasem saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10/2025).
INFODEWATANEWS.COM, KARANGASEM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karangasem berhasil membongkar kasus korupsi besar yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem pada Rabu (8/10/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Model A yang diterima pada 2 Januari 2025, setelah adanya temuan transaksi mencurigakan di LPD. Dari hasil penyelidikan, aparat menetapkan dua tersangka perempuan, yakni ISA alias IS selaku Ketua LPD, dan HK alias HN, yang diketahui mengajukan kredit fiktif.
“Modusnya adalah dengan membuat 87 nama peminjam fiktif. Pengajuan kredit tersebut disetujui langsung oleh Ketua LPD dan dicairkan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, aksi korupsi itu dilakukan secara bertahap sejak 2017 hingga 2020, dengan total pencairan awal mencapai Rp17,1 miliar. Tidak berhenti di sana, pada periode 2021–2023, kedua tersangka kembali melakukan restrukturisasi fiktif terhadap 86 nama peminjam, dengan tambahan dana sekitar Rp3 miliar.
Sehingga total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali mencapai Rp20,29 miliar,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Dalam penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu bendel data legalisir LPD, 23 buku catatan keuangan periode 2010–2024, serta sertipikat tanah seluas 1.000 meter persegi atas nama Ika Susetiyana Ambarwati.
Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut lembaga keuangan adat yang berperan besar dalam menopang perekonomian masyarakat desa.
“LPD seharusnya menjadi lembaga yang memperkuat ekonomi masyarakat adat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat di sekitar Desa Tulamben berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan, sehingga dapat memulihkan kembali kepercayaan terhadap lembaga adat di daerah tersebut.
0Komentar