![]() |
| Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers di Jayasabha terkait keputusan penghentian dan pembongkaran proyek Lift Kaca Kelingking, Minggu, (23/11/25). Foto: Ist/InfoDewataNews. |
INFODEWATANEWS.COM, Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap tegas terkait pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Sikap tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers yang berlangsung selama hampir satu jam itu digelar setelah Gubernur Wayan Koster menerima dan menelaah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD, yang berisi hasil verifikasi dan temuan lapangan terhadap proyek yang digarap oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Ada Lima Pelanggaran Berat yang Ditemukan
Di hadapan jajaran pejabat terkait dan puluhan wartawan, Gubernur Koster memaparkan bahwa pembangunan Glass Viewing Platform tersebut berdiri pada tiga wilayah berbeda — dataran atas jurang, alas hak tanah negara di tubuh jurang, serta wilayah pantai dan pesisir yang merupakan kewenangan pusat dan provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menemukan lima pelanggaran berat yang menjadi dasar keputusan:
1. Pelanggaran tata ruang, karena bangunan seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter tersebut berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur serta memasuki wilayah pesisir tanpa KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Pelanggaran lingkungan hidup, karena pengembang tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi syarat utama untuk kegiatan PMA.
3. Pelanggaran perizinan, termasuk KKPR yang tidak sesuai rencana tata ruang dan PBG yang hanya mencakup bangunan loket tiket, bukan konstruksi lift dan jembatan layang.
4. Pelanggaran tata ruang laut, karena sebagian pondasi beton berdiri pada kawasan konservasi perairan yang secara hukum tidak boleh dibangun fasilitas wisata modern.
5. Pelanggaran terhadap pariwisata berbasis budaya, karena pembangunan tersebut dinilai mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking.
Gubernur menyampaikan dengan tegas, "Pelanggaran-pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut tata ruang, lingkungan, perizinan, hingga perubahan keorisinilan kawasan. Bali tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang mengabaikan aturan.”
DPRD Minta Pembongkaran Total
DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi utama terkait polemik pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di kawasan Kelingking, Nusa Penida. Rekomendasi pertama, DPRD meminta agar seluruh kegiatan pembangunan segera dihentikan, karena dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang serta memiliki sejumlah pelanggaran serius. Kedua, DPRD menegaskan bahwa bangunan lift beserta fasilitas pendukungnya wajib ditutup dan dibongkar, sepenuhnya oleh pihak pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Rekomendasi ketiga menyebutkan bahwa seluruh biaya pembongkaran maupun pemulihan fungsi ruang menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, sesuai batas waktu yang ditetapkan berdasarkan regulasi. Sementara rekomendasi keempat menyatakan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai tenggat, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Provinsi Bali akan mengambil alih proses pembongkaran dengan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan Bupati Sepakat Ambil Langkah Tegas
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengeluarkan keputusan tegas terkait pembangunan Glass Viewing Platform atau Lift Kaca oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan lima kategori pelanggaran berat serta pentingnya menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, khususnya dalam penyelenggaraan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memerintahkan perusahaan untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca.
2. Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan.
3. Melakukan pemulihan fungsi ruang maksimal tiga bulan setelah pembongkaran selesai.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan pariwisata di Bali tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan dan pelestarian budaya, mengingat proyek tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Investasi Ya, Tapi Bukan yang Merusak Bali
Menutup konferensi pers di Jayasabha, Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan bahwa keputusan menghentikan dan memerintahkan pembongkaran proyek Lift Kaca Kelingking bukanlah langkah anti-investasi, melainkan penegasan bahwa setiap pembangunan di Bali wajib berjalan dalam koridor hukum, etika lingkungan, dan penghormatan pada budaya.
“Bali membutuhkan investasi, tetapi investasi yang legal, pantas, dan mencintai Bali. Bukan investasi yang berorientasi pada eksploitasi dan merusak ekosistem serta budaya kita,” tegas Koster di hadapan media.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan masa depan Bali tetap terjaga, agar tidak ada lagi pembangunan yang bertentangan dengan aturan dan merusak keseimbangan alam maupun identitas budaya.
“Tindakan ini untuk memastikan bahwa Bali dijaga, dihormati, dan diwariskan dengan baik kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Editor : Ngurah Ambara /InfoDewataNews

0Komentar