TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

WNA Italia Tak Kooperatif Saat Ditilang di Denpasar, Polresta Bergerak Cepat Ajukan Deportasi

Redaksi InfoDewataNews |    🕒 Jumat, April 24, 2026
Gambar Utama

Petugas Polresta Denpasar mengamankan seorang WNA asal Italia berinisial G.I. yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan bersikap tidak kooperatif saat penindakan di wilayah Denpasar, Rabu (23/4/2026). Ist /InfoDewataNews 


INFODEWATANEWS.COM, Denpasar — Polresta Denpasar menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Denpasar. Tindakan ini menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar. WNA berinisial G.I., warga negara Italia, diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saat dilakukan penindakan oleh petugas, yang bersangkutan menunjukkan sikap tidak kooperatif, melawan, serta tidak menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. WNA tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan aparat dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ini adalah wujud gerak cepat serta sinergitas antara kepolisian dan imigrasi untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penanganan, terhadap WNA tersebut telah diajukan rekomendasi deportasi dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak lain, khususnya warga negara asing, agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. (Abr /IDN). 

0Komentar

Copyright © 2025 - INFODEWATANEWS.COM . All Rights Reserved. Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami