![]() |
Tim Satgas Disperindag Bali saat sidak pangkalan LPG di Denpasar, Rabu (16/7/2025). |
INFODEWATANEWS.COM, DENPASAR – Masyarakat Denpasar yang akhir-akhir ini kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tim Satgas Pengawas Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali bergerak cepat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG 3 kg pada Rabu (16/7/2025).
Sidak ini dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag Kota Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Aksi gabungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon bersubsidi yang seringkali tidak tersedia di pasaran.
“Tujuan sidak ini adalah untuk mengecek langsung ke lapangan, menyesuaikan dengan laporan yang masuk dari masyarakat. Kami ingin memastikan distribusi LPG berjalan normal dan tidak ada permainan harga atau penimbunan di tingkat pangkalan,” tegas Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Tim Satgas menyasar 9 titik pangkalan gas di dua wilayah utama Kota Denpasar, yakni Denpasar Timur dan Denpasar Barat. Beberapa pangkalan yang diperiksa berada di kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, Jalan Akasia, Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, dan kawasan Padangsambian.
Dari hasil pengawasan, enam pangkalan diketahui tidak memasang papan identitas secara jelas, lima pangkalan melanggar aturan dengan menyalurkan LPG ke pengecer melebihi batas 10% kuota, dan empat pangkalan kedapatan menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya itu, satu pangkalan bahkan langsung diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena ditemukan ketidaksesuaian antara nama pangkalan dengan penanggung jawab baru. Pangkalan ini akan diaktifkan kembali setelah penyesuaian data.
Sebagai tindak lanjut, Satgas langsung memberikan pembinaan di lokasi dan mewajibkan pelaku usaha menandatangani surat pernyataan bermaterai. Surat ini turut disaksikan oleh pihak agen dan Hiswana Migas, agar para pemilik pangkalan tidak lagi menjual LPG di atas harga HET dan menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila ditemukan pelanggaran serupa ke depannya, sanksinya tidak main-main. Mulai dari pengurangan pasokan hingga rekomendasi PHU akan kami terapkan,” tegas perwakilan dari Pertamina.
Dengan adanya sidak rutin ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg bisa kembali normal dan masyarakat tidak lagi kesulitan membeli gas dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. (*).
🟢 Editor: Tim Redaksi
0Komentar