INFODEWATANEWS.COM, Klungkung - Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali menegaskan penghentian sementara aktivitas pengerukan bukit tanpa izin di wilayah Kecamatan Dawan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung pada Kamis (3/7).
Rakortas ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Klungkung pada 30 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan akan dihentikan sementara waktu.
Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menyampaikan bahwa keputusan penghentian aktivitas tersebut telah melalui kajian matang dan tidak diambil secara sewenang-wenang. “Keputusan yang diambil Bapak Bupati adalah hasil pertimbangan yang bijak, demi menjaga kelestarian alam, budaya, dan manusia Bali,” ujar Wabup Tjok Surya dalam rakortas tersebut.
Ia juga menegaskan kembali instruksi Bupati bahwa mulai hari ini, seluruh aktivitas pengerukan bukit tanpa izin resmi dinyatakan dilarang beroperasi. “Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, mulai hari ini aktivitas pengerukan tanpa izin dilarang beroperasi,” tegasnya.
Rakortas ini turut dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., serta perwakilan instansi terkait dan para pengusaha yang melakukan aktivitas pengerukan di wilayah Kecamatan Dawan.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi keberlanjutan alam dan warisan budaya di Kabupaten Klungkung, khususnya di Kecamatan Dawan.(*).
0Komentar