INFODEWATANEWS.COM, DENPASAR — Bareskrim Polri bersama Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan impor ilegal pakaian bekas (thrifting) dengan omzet fantastis mencapai Rp1,3 triliun. Kasus ini terungkap di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali, dan menetapkan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Jalan Melati, Denpasar, Senin (15/12/2025). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satgas Gakkum Importasi Ilegal yang dipimpin oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Polda Bali.
Menurut Ariasandy, para tersangka menjalankan praktik perdagangan impor barang yang dilarang, yakni pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru, kemudian menyamarkan hasil kejahatan tersebut melalui berbagai transaksi keuangan sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
“Omzet dari aktivitas ilegal ini mencapai kurang lebih Rp1,3 triliun. TKP utama berada di Pasar Kodok, Tabanan,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari aksi nyata Satgas Importasi Ilegal dalam melaksanakan arahan dan kebijakan program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait penguatan penerimaan negara melalui pengawasan ketat terhadap aktivitas impor.
“Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pendapatan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, pakaian bekas impor tersebut mengandung bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga peredarannya dinilai sangat merugikan dari sisi ekonomi maupun kesehatan publik.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Mario Josko, S.E., M.E., perwakilan PPATK Muhammad Novian, serta Direktur Hukum dan Regulasi sekaligus Plt. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Ibu Rini Widiastuti.
Hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Priyo Tri Atmojo, selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor, serta Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan jaringan terkait guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik impor ilegal pakaian bekas di Indonesia. (Am/IDN).

0Komentar