INFODEWATANEWS.COM, Denpasar – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar. Keduanya ditangkap pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah kos-kosan “Waikiki Beach” yang berlokasi di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Sudarmanto alias Dona (42) yang merupakan seorang waria, dan Suwarno alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun menempati kamar berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati Suwarno alias Bowo berada di depan kamar kos nomor 5. Ia kemudian diamankan dan digeledah. Dari penggeledahan ditemukan kunci kamar kos nomor 3 yang diketahui milik tersangka Dona.
“Pelaku Suwarno alias Bowo mengaku kunci tersebut dititipkan oleh Sudarmanto alias Dona. Bowo juga bertugas mengambilkan paket sabu yang disimpan di kamar Dona apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kompol Akbar.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos nomor 3, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,16 gram, 1 pecahan tablet oranye diduga ekstasi seberat 0,16 gram, 1 buah bong, serta berbagai peralatan untuk menggunakan sabu.
Dalam interogasi, Sudarmanto alias Dona mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli seharga Rp5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (masih dalam penyelidikan). Barang itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar. Dona juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menyelesaikan masa hukuman 8 tahun. Ia sebelumnya ditangkap pada tahun 2016.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar. Keduanya juga disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
Dengan penangkapan dua pengedar ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung. (*).

0Komentar