TpOoBSG9TfCoGSd9TpY5GfC8Ti==
Light Dark

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandara Ngurah Rai Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap dan Satu Buron

👤 Ngurah Ambara | InfoDewataNews    ðŸ•’ Senin, Desember 08, 2025
Gambar Utama

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., bersama jajaran Sat Reskrim memaparkan pengungkapan sindikat penggelapan mobil rental dalam konferensi pers pada Senin, (8/12/2025). Para tersangka yang berhasil diamankan tampak berdiri di belakang menggunakan baju tahanan Polres Bandara Ngurah Rai. Foto: Ist/InfoDewataNews

INFODEWATANEWS.COM, Badung – Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di sejumlah titik di kawasan Bandara Ngurah Rai. Pengungkapan ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2025. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima pelaku di beberapa lokasi di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tiga unit mobil beserta sejumlah barang bukti penting turut diamankan. Total kerugian para pemilik rental ditaksir mencapai lebih dari Rp 750 juta.

Kasus ini mencuat setelah dua pemilik rental mobil, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor kepada Polres Bandara pada awal Oktober 2025. Mereka melaporkan bahwa mobil-mobil yang disewa para pelaku tidak dikembalikan meski masa sewa telah habis. 

Laporan pertama diterima pada 9 Oktober 2025 ketika penyewa bernama TSA (23) tidak lagi dapat dihubungi setelah menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kedua mobil itu sebelumnya diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 untuk masa sewa tiga hari, namun pelaku menghilang dan tidak mengembalikannya. TSA juga diketahui menggelapkan satu unit Honda Brio lain yang disewa sejak 4 Oktober 2025 dan tidak dikembalikan hingga jatuh tempo pada 9 Oktober 2025.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers pada Senin (8/12/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap TSA mengarahkan penyidik pada dua pelaku lainnya, yakni NPOS alias RE (47) dan AS alias MAN (22). RE, perempuan asal Buleleng, diduga sebagai otak sindikat yang mengatur perekrutan, menerima mobil hasil penggelapan, dan mengirimkannya kepada pelaku penadah di Sidoarjo, Jawa Timur. RE mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 juta per unit dan ditangkap di Abianbase, Mengwi, Badung.

Sementara itu, MAN berperan sebagai perekrut penyewa serta mengawasi transaksi saat pelaku lain, YS (yang kini buron), melakukan penyewaan kendaraan. MAN menerima imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 setiap aksinya dan turut mengenalkan TSA kepada RE. Ia ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Dari pemeriksaan keduanya, polisi mendapatkan informasi mengenai dua pelaku lain di Jawa Timur. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan menangkap DBP alias BUD (49) serta MA alias RUD (30) yang berperan sebagai penadah dan pembantu teknis sindikat. 

BUD membeli mobil hasil kejahatan dengan harga murah untuk dijual kembali, sedangkan RUD membantu melepas GPS kendaraan agar pelacakan tidak dapat dilakukan. Dari keduanya, polisi mengamankan tiga unit mobil, yakni Toyota Kijang Innova warna hitam, Honda Brio putih, dan Honda Brio warna abu-abu.

Kasus kedua yang turut terungkap merupakan laporan pelimpahan dari Polda Bali pada 28 Oktober 2025. Kasus ini terkait hilangnya mobil Honda Brio dengan nomor polisi DK 11XX ADR setelah GPS kendaraan terputus di Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan. Upaya pelapor menghubungi penyewa tidak mendapat respons sehingga kasus tersebut dilimpahkan untuk ditangani Polres Bandara.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental agar dipercaya sebagai wisatawan yang baru tiba di Bali. Setelah mobil diserahkan, para pelaku melarikan diri ke luar daerah.

Hasil penyelidikan lanjutan membawa tim kepolisian pada penangkapan TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan. TSA mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik korban, yakni Innova Reborn hitam dengan nomor polisi W 19XX OH dan Honda Brio DK 10XX FCN, yang kemudian diserahkan kepada RE. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk bumper Innova, plat nomor, GPS mobil Brio, enam handphone, pakaian pelaku, kuitansi sewa, KTP dan SIM, uang tunai Rp 1.000.000, serta tiga unit mobil hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 sampai 9 tahun penjara.

Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan komitmennya memberantas sindikat penggelapan kendaraan di wilayahnya.

“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka bekerja secara terstruktur, mulai dari perekrut hingga penadah di luar Bali. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak akan membiarkan kejahatan seperti ini berkembang,” tegasnya.

Ia juga memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron akan terus dilakukan.

“Kami akan kejar sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi sindikat penggelapan kendaraan di Bali, terutama di kawasan bandara yang menjadi wajah pariwisata,” tambahnya.

Kapolres mengimbau masyarakat dan pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, termasuk melakukan verifikasi identitas penyewa, memeriksa keabsahan tiket pesawat, menggunakan GPS yang sulit dilepas, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area bandara.

Editor : Redaksi InfoDewataNews 

0Komentar

Copyright© - INFODEWATANEWS.COM . Develop by Komunitas Ngranjing.
Tentang Kami | Perjalanan Kami | Makna Logo | Privasi | Syarat dan Ketentuan | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Redaksi | Kontak Kami