![]() |
| Ilustrasi aksi perkelahian remaja yang dipicu saling pandang hingga berujung pengeroyokan di Denpasar Utara. Ilustrasi Foto : Ambara /InfoDewataNews |
INFODEWATANEWS.COM, Denpasar – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial terjadi di wilayah Denpasar Utara, tepatnya di Jalan Buluh Indah, Banjar Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban diketahui berinisial APS (19), sementara terlapor masing-masing berinisial MIA (17) dan KTM (14), yang keduanya masih berstatus di bawah umur.
Berdasarkan keterangan saksi, Ida Bagus Adi Mahendra Putra selaku Kepala Dusun Banjar Kerta Sari mengaku mengenali korban melalui rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Bersama pihak kepolisian, saksi kemudian mendatangi rumah korban guna mengklarifikasi kejadian tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, pihak pelaku bersama orang tua mereka telah lebih dahulu berada di rumah korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Selanjutnya, kedua belah pihak diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban dan para pelaku sama-sama mengonsumsi minuman di sebuah bar di kawasan Jalan Mahendradata.
“Kesalahpahaman terjadi akibat saling senggol dan saling pandang yang memicu cekcok di area parkir,” jelasnya.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berujung pada pengeroyokan di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, nyeri pada leher, serta sempat mengalami muntah darah.
Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan segera melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi korban dan para pelaku.
Saat ini, mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. (Abr /IDN).

0Komentar