![]() |
| Rekaman CCTV menunjukkan momen pelaku yang mengenakan atribut ojek online saat berinteraksi dengan korban sebelum melarikan diri membawa handphone. Ist /InfoDewataNews. |
INFODEWATANEWS.COM, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam LP-B/35/IV/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 4 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di depan sebuah rumah di Jalan Pulau Galang No. 76, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Korban diketahui bernama Rikha Gunawan (50), seorang ibu rumah tangga. Kejadian ini sempat viral di media sosial.
Kapolsek Denbar, Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran transportasi online karena tidak memiliki uang pecahan kecil.
“Pelaku meminjam handphone korban dengan alasan membantu proses pembayaran dan pembuatan aplikasi. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri membawa handphone tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Infinix warna Titanium Silver beserta kartu SIM, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp1.200.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SAP (29) yang diketahui berada di wilayah Denpasar Selatan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp1.000.000. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone milik korban, sepeda motor, jaket rompi ojek online, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Denbar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Abr/IDN)

0Komentar