![]() |
| Seorang terduga pelaku pencurian diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara bersama barang bukti sepeda motor saat pengungkapan kasus di Mapolsek Kuta Utara, Badung. Ist/InfoDewataNews |
INFODEWATANEWS.COM, Badung – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, (30/3/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, di sebuah proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi proyek yang sedang sepi. Sejumlah peralatan proyek diambil dengan mudah, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.150.000.
Kejadian ini bermula saat korban datang ke lokasi proyek untuk mengajak para pekerja melanjutkan pekerjaan seperti biasa. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi proyek dalam keadaan kosong.
Dari delapan orang pekerja yang sebelumnya berada di proyek, tidak satu pun terlihat di tempat. Lima di antaranya merupakan pekerja milik korban, sementara tiga lainnya adalah mandor dari pihak lain.
Korban kemudian berkoordinasi dengan pekerja lain yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa kedelapan orang pekerja tersebut berencana keluar dan berhenti dari proyek.
Merasa ada hal yang tidak beres, korban segera memeriksa kondisi peralatan proyek. Hasilnya, ditemukan bahwa sejumlah alat telah hilang dari lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja yang masih berada di tempat, barang-barang tersebut diduga diambil oleh para pekerja yang hendak berhenti, karena disangka merupakan milik pribadi mereka.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin oleh Muhammad Iqbal Alfarisyi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi guna mengungkap identitas pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Taro, Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku guna mendalami perannya dalam kasus tersebut.
Selain itu, tim juga melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pekerja maupun pihak proyek agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan kerja, terutama saat terjadi perubahan tenaga kerja secara mendadak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.(Abr /IDN).

0Komentar